KPK Periksa Eddy Sindoro di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

Bisnis.com,16 Des 2022, 13:00 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Arsip - Terdakwa kasus pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai saksi. Dia bakal ditanya tim penyidik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Jumat (16/12/2022).

Belum diketahui hal yang didalami tim penyidik dari pemeriksaan terhadap Eddy Sindoro tersebut.

KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

KPK pun menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

KPK juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini