LPS Jamin Polis Lima Tahun Lagi, Ketua AAUI: Perusahaan Asuransi Punya Waktu Berbenah

Bisnis.com,16 Des 2022, 05:30 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menanggapi Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Pengjuatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK terkait penyelenggaraan program penjamin polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Sebagaimana diketahui, DPR telah menyetujui dan mengesahkan RUU PPSK menjadi UU pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

Merujuk Pasal 329 disebutkan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak UU PPSK diundangkan.

Menanggapi hal itu, Ketua AAUI Hastanto Sri Margi Widodo menuturkan bahwa 5 tahun merupakan rentang waktu yang realistis, sejalan dengan Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74. 

“Kalau saya melihatnya malah lebih realistis [Program Penjaminan Polis diselenggarakan 5 tahun ke depan], sejalan dengan penerapan PSAK74 di 1 Januari 2025, dengan kesempatan untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan juga menerapkan cost structure baru dalam tarif premi,” kata Widodo kepada Bisnis, Kamis (15/12/2022).

Widodo menilai bahwa hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan untuk penerapan awal fungsi Lembaga Penjamin Polis (LPP) secara parsial. AAUI meyakini dengan adanya omnibus law keuangan alias UU PPSK ini akan membuat perusahaan asuransi dapat kembali mendapatkan kepercayaan.

Lebih lanjut, Widodo menambahkan bahwa dengan 5 tahun, maka sudah akan beroperasi sehat dengan model contractual service margin. Adapun, menurutnya, apabila perusahaan asuransi ingin menjadi peserta penjamin polis, maka terlebih dahulu harus menjadi perusahaan yang sehat.

“Kalau tidak sehat dan tidak dijamin pilihannya hanya suntik modal atau konsolidasi. Kalau tidak dijamin LPP, pasti nasabah akan pilih yang dijaminkan,” terangnya.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan setidaknya terdapat dua alasan mengapa mandat baru LPS untuk menyelenggarakan program penjaminan polis baru diselenggarakan 5 tahun setelah diundangkan.

“Kenapa [LPS membutuhkan waktu 5 tahun]? Itu karena ada dua yang harus disiapkan, yaitu industri dan LPS, sehingga kita nanti di dalam PP turunannya masih akan menangkap proses kesiapan dari industri dan LPS,” jelas Menkeu Sri dalam konferensi pers usai Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas RUU PPSK, Kamis (15/12/2022).

Menkeu melihat bahwa tugas baru yang akan diserahkan kepada LPS sangat berbeda dengan perannya untuk perbankan.

“Maka kita perlu melihat selalu keseimbangan antara melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri, tetapi juga mencegah moral hazard,” ujarnya.

Di dalam Pasal 53 ayat (1) dijelaskan bahwa program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini