Bisnis.com, JAKARTA – Program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki tahap akhir yang ditandai dengan rencana pengalihan portofolio (polis), aset, dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life yang akan dimulai sejak Desember 2022.
Direktur Utama Jiwasraya Angger P. Yuwono menuturkan pihaknya juga tengah mempersiapkan rencana pengembalian izin perusahaan kepada regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angger menjelaskan pengembalian izin perusahaan akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.
“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta terus mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian," ujar Angger dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (16/12/2022).
Di samping itu, Angger menyampaikan manajemen Jiwasraya juga sedang berupaya melakukan efisiensi beban perusahaan untuk menjamin perusahaan tetap dapat hidup (going concern) hingga seluruh hak-hak para pemegang polis yang telah mengikuti Program Restrukturisasi dapat dialihkan ke IFG Life.
Adapun, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menjalankan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi. Angger menjelaskan bahwa program rightsizing ini telah dikomunikasikan kepada pemegang saham.
Sementara untuk program rasionalisasi, manajemen Jiwasraya mengungkapkan telah memenuhi ketentuan dalam beberapa peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, lalu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada 2020.
Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi dimaksudkan untuk melakukan efisiensi beban perusahaan.
Pasalnya, Mahelan menuturkan beban kerja Jiwasraya sudah banyak berkurang pasca dilakukannya pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.
"Ditambah lagi saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin," terangnya.
Mahelan memastikan manajemen Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun.
Selain itu, dalam penghitungan hak pasca kerja pegawai yang diikutsertakan dalam program rasionalisasi juga telah sesuai dan lebih baik dari ketentuan hak pasca kerja untuk pegawai yang terkena rasionalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
"Keputusan ini memang tidak mudah sehingga dibutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel