Bisnis.com, JAKARTA - Forum pakar dan wadah diskusi kebijakan terkait teknologi finansial dan ekonomi digital, Indonesia Fintech Society (IFSoc) menyambut positif pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara menjelaskan bahwa UU PPSK yang telah disahkan DPR RI pada Kamis (15/12/2022) itu terbilang menjadi era baru buat ekosistem industri teknologi finansial (tekfin/fintech) di Tanah Air.
Pasalnya, UU yang akrab disapa Omnibus Law Keuangan ini telah berupaya mewujudkan ekosistem tekfin yang integratif dalam aspek pengaturan dan pengawasan ruang lingkup inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) dengan pendekatan berbasis aktivitas.
"Pengaturan ITSK berbasis aktivitas sudah tepat agar proses perizinan dapat adaptif mengikuti perkembangan industri sektor keuangan digital dan mengedepankan prinsip same risk, same regulation," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/12/2022).
Industri keuangan pun diharapkan akan lebih resilience dan forward-looking, mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia.
Oleh sebab itu, IFSoc mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR RI dalam melakukan penguatan dan pengembangan sektor keuangan dengan penyediaan payung hukum yang mengedepankan principle-based dalam pengembangan dan penguatan peran tekfin.
Namun, Rudiantara mengingatkan akan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui berbagai peraturan pelaksana yang akan disusun nantinya.
"Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas ke depan yang perlu dikawal, agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi teknis dari ketentuan UU PPSK," ujarnya.
Anggota Steering Committee IFSOC Prasetyantoko berpandangan bahwa kategori baru bernama aset keuangan digital sebagaimana di dalam UU PPSK telah memberikan batasan yang jelas pada aset digital yang berada di sektor keuangan.
Menurutnya, kategori ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam mendukung perkembangan aset keuangan digital ke depan.
"Hal ini akan berdampak dalam penguatan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen," ujarnya.
Prasetyantoko juga menambahkan bahwa transisi kelembagaan terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital pasca UU PPSK akan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi ke depan.
Hal ini karena UU PPSK mensyaratkan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI.
"Peralihan yang kondusif diperlukan dalam proses harmonisasi kebijakan dan transisi pengawasan serta pengaturan aset keuangan digital. Hal ini agar tidak mengganggu kinerja aset keuangan digital yang saat ini berjalan," tambah Prasetyantoko.
Sementara itu, Ekonom Senior yang juga Steering Committee IFSOC Hendri Saparini mengapresiasi pemerintah yang telah mengakomodasi aspirasi masyarakat tentang pentingnya menjaga independensi otoritas di sektor keuangan.
Menurutnya, UU PPSK telah memberikan jaminan atas independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Hal ini akan sangat penting dalam rangka memperkuat stabilitas sektor keuangan dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terkait pada sektor keuangan.
"Pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital ke depan, khususnya sektor ITSK yang merupakan area-area yang transformatif, perlu didukung dengan terjaganya kepercayaan masyarakat pada otoritas terkait," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel