Iuran Bank Cs ke OJK Masuk APBN, Begini Mekanismenya di UU PPSK

Bisnis.com,16 Des 2022, 07:15 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK yang telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) mengatur anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diketahui, omnibus law keuangan atau UU PPSK telah disahkan oleh DPR di Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada Kamis (15/12/2022).

Berdasarkan RUU PPSK yang diterbitkan pada Kamis (15/12/2022), tepatnya pada bagian OJK Pasal 37 disebutkan bahwa pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib membayar pungutan. Dalam hal ini, pihak yang dimaksud adalah lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Selanjutnya, pungutan dan penerimaan lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Sementara itu, pungutan dan penerimaan lainnya tergolong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Nantinya, hasil pungutan dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh OJK untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan. Namun, dalam hal terdapat hasil pungutan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, maka dapat digunakan OJK pada tahun anggaran berikutnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menuturkan bahwa iuran OJK akan dikelola oleh pemerintah, di mana mekanismenya sama seperti lembaga independen lain, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukan anggaran kepada pemerintah melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Nanti iuran [OJK] dikelola oleh pemerintah, baik melalui PNBP atau BLU, pemerintah yang kelola. Kemudian, OJK seperti pihak yang independen [KPK, PKU, dan MK] mengajukannya kepada pemerintah melalui mekanisme APBN, tetapi dibahas di Komisi XI dan akan disampaikan oleh Kemenkeu,” ujar Dolfie usai Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (15/12/2022).

Dolfie menjelaskan dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan anggaran OJK tetap stabil kendati perekonomian dalam kondisi sulit.

“Artinya, kinerjanya [OJK] bisa turun naik. Tapi kalau pakai APBN, kinerjanya bisa tetap atau naik karena tugas-tugasnya bertambah,” terangnya.

Adapun jika melihat pada anggaran reguler APBN saat ini, Dolfie menjelaskan anggaran tersebut berada pada rentang Rp7 triliun hingga Rp7,4 triliun. Namun demikian, Dolfie belum mengungkapkan berapa jumlah anggaran yang akan diterima OJK, mengingat terdapat penambahan tugas yang akan dilimpahkan OJK di dalam UU PPSK ini.

Dengan tambahan tugas-tugas baru pasti lebih dari itu [anggaran reguler], nanti kita hitung sampai detil,” ujarnya.

Sementara itu, pungutan yang dilakukan oleh OJK sebelum berlakunya UU ini tetap berlaku sampai dengan akhir 2024. Artinya, sampai 2024 ke depan, OJK masih akan menerima pungutan dari lembaga jasa keuangan secara langsung dan mengaturnya secars independen. Pengaturan anggaran sepertti tertuang dalam UU PPSK akan berlaku mulai 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini