UU PPSK: Ini Skema Jadwal Pembentukan Badan Supervisi LPS dan OJK

Bisnis.com,16 Des 2022, 19:40 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Sidang Paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU PPSK atau omnibus law keuangan menjadi UU PPSK pada Kamis (15/12/2022). Dok. Antara Foto.

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau omnibus law keuangan mengamanatkan pembentukan badan supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan badan supervisi di kedua lembaga ini akan segera dibentuk.

"Proses tahapannya dimulai setelah UU PPSK berlaku," ujarnya kepada Bisnis pada Jumat (16/12/2022).

Sementara, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan bahwa badan supervisi LPS dan OJK paling lambat dibentuk 1 tahun setelah regulasi itu disahkan mengacu pada Pasal 336 UU PPSK.

Sementara itu, jika berkaca pada pembentukan badan supervisi Bank Indonesia (BI), maka setidaknya DPR mulai menjaring anggota badan supervisi LPS dan OJK 6 bulan sebelum waktu penetapan.

Anis berharap badan supervisi ini nantinya dapat meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas LPS maupun OJK.

"Karena nantinya ada pelaporan rutin yang dilaksanakan oleh badan supervisi yang menjadi kepanjangan DPR," ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa kontrol dari DPR ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembuatan keputusan di kedua lembaga melalui peningkatan respons terhadap kebutuhan serta tuntutan masyarakat.

Selain itu, badan supervisi meminimalisir adanya penyalahgunaan kekuasaan pemerintah melalui investigasi dan menegakkan kinerja lembaga negara.

Jika dibedah pasal demi pasal dan ayat demi ayat, keberadaan badan supervisi LPS dan OJK di dalam tubuh UU PPSK tercantum di UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS di antara Pasal 89 dan Pasal 90, serta UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK di antara Bab IX dan Bab X.

Nantinya, melalui UU PPSK ini akan dibentuk badan supervisi LPS dan OJK untuk membantu DPR melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS dan OJK.

Merujuk pada UU PPSK, masa jabatan untuk anggota badan supervisi akan mengemban tugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Sementara itu, anggaran badan supervisi baik LPS maupun OJK masing-masing bersumber dari anggaran operasional LPS dan OJK. Selanjutnya, ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan anggaran badan supervisi LPS dan OJK diatur dalam Peraturan LPS dan Peraturan OJK (POJK) setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Terkait keanggotaan, badan supervisi LPS dan OJK berjumlah paling sedikit 5 orang yang dipimpin oleh 1 orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggotanya. Sementara itu, anggota badan supervisi diseleksi dan dipilih oleh DPR. Adapun, salah satu syarat untuk menjadi anggota badan supervisi adalah bukan pengurus partai politik saat pencalonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini