Doni Salmanan Terima Kembali Aset Mewah dan Uang Rp7,6 Miliar, Ini Rinciannya

Bisnis.com,17 Des 2022, 13:54 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Crazy Rich Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan

Bisnis.com, SOLO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengembalikan sejumlah aset mewah dan uang tunai milik Doni Salmanan.

Doni Salmanan sebelumnya didakwa 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan tersebut disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022.

Hakim menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (14/12).

Selain itu, beberapa aset mewah dan uang tunai senilai Rp7,6 miliar dikembalikan lagi kepada Doni Salmanan.

Padahal, dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Adapun aset mewah yang dikembalikan kepada Doni Salmanan yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini