Kenali Sniffing, Modus Bobol Rekening Tabungan Berkedok Kurir Paket

Bisnis.com,17 Des 2022, 19:12 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan modus penipuan baru berupa sniffing, di mana penipu berpura-pura menjadi kurir paket lalu mengirimkan file dengan ekstensi APK.

Untuk melancarkan aksi penipuan, file ekstensi APK itu dikirimkan kepada korban yang merupakan aplikasi berbahaya. File tersebut bisa mencuri data pribadi di ponsel korban yang bisa digunakan oleh pelaku untuk mengambil alih dan menguras saldo rekening.

Lantas, apa itu modus penipuan sniffing berkedok kurir paket yang tengah ramai di media sosial dan bagaimana cara menghindari modus sniffing? 

Dilansir dari Instagram resmi OJK, @ojkindonesiapelaku berpura-pura menjadi kurir paket dan memberikan informasi melalui pesan WhatsApp. Setelah itu, pelaku membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi memberikan nama “foto” untuk dibuka.

“Yang ternyata file tersebut adalah APK [aplikasi] berbahaya,” tulis OJK dalam Instagram resminya, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Selanjutnya, file APK atau aplikasi yang dikirimkan pelaku jika diunduh akan melakukan sniffing/mengambil data dan informasi korban secara ilegal yang digunakan untuk mengambil alih dan menguras rekening korban.

Melihat modus sniffing yang semakin meresahkan masyarakat, OJK memberikan sejumlah tips untuk menghindari modus sniffing. Pertama, OJK meminta agar masyarakat tidak sembarang mengklik tautan yang dikirim melalui SMS/WhatsApp/email.

Kedua, cek keaslian telepon/SMS/WhatsApp yang menghubungi ke call center resmi perusahaan dan ketiga adalah hanya unduh aplikasi resmi dari sumber resmi perusahaan, seperti App Store maupun Play Store.

Selain itu, OJK meminta agar masyarakat mengaktifkan notifikasi transaksi rekening dan mengecek histori transaksi rekening secara berkala.

“Ganti password secara berkala dan jangan gunakan Wi-Fi publik untuk bertransaksi keuangan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini