Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2022, Wajib Siapkan Ini!

Bisnis.com,17 Des 2022, 10:35 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Aktivitas masyarakat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terlihat sepi semenjak pandemi melanda daerah Provinsi Sumatra Barat, Jumat (19/3/2021). PT Angkasa Pura II Cabang BIM menyebutkan penerbangan internasional masih ditutup hingga akhir tahun 2021 ini./Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, SOLO - Transportasi menggunakan pesawat masih menjadi opsi paling banyak dipilih oleh masyarakat untuk pergi berlibur, khususnya di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Syarat naik pesawat untuk libur Nataru kali ini masih diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Meskipun nantinya penumpang tak lagi diminta untuk menyertakan bukti tes PCR atau Antigen Covid-19.

Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut aturan lengkap naik pesawat jelang libur Nataru 2022:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini