Saksi Ungkap Perputaran Duit di Rekening Perusahaan Surya Darmadi

Bisnis.com,19 Des 2022, 23:44 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Saksi Ungkap Perputaran Duit di Rekening Perusahaan Surya Darmadi / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Manajer PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta cabang Palma Tower Efrinawati mengungkapkan perputaran uang di rekening perusahaan-perusahaan milik Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi.

Hal tersebut diungkapkan Efrinawati saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Efrinawati awalnya mengaku bahwa duit di rekening perusahaan-perusahaan Surya Darmadi digunakan untuk kebutuhan operasional. 

Setidaknya ada lima perusahaan milik Surya Darmadi yang membuka rekening di tempat Efrinawati bekerja. Kelima perusahaan itu adalah, PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Sebruda Subur, dan PT Panca Agro Lestari 

"Yang saya tahu ya ini terkait dengan operasional perusahaan," kata Efrinawati di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).

Hal tersebut, kata dia, terlihat dari keterangan transaksi rekening. Kendati demikian, dia menyatakan, tak semua dana keluar masuk di rekening perusahaan milik Surya Darmadi untuk kebutuhan operasional.

"Kalau saya tahu itu operasional, biasanya suka ada di keterangan transaksinya. Tidak semuanya operasional, misalnya ada kalimat pembayaran, pembayaran pupuk atau apa," katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4,798 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,920 triliun.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini