Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi jiwa PT AXA Financial Indonesia mengaku telah siap menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terbaru alias PSAK 74 pada 2023.
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav mengakui bahwa penerapan standar pembukuan baru yang merupakan adopsi dari International Financial Accounting Standard (IFRS) 17 memang terbilang menantang.
"Penerapannya memang susah, sangat berbeda ketimbang saat ini. Kami pun harus mengembangkan sistem baru, terutama soal metode pencadangan klaim. Namun, kami menyambut baik dan siap, demi komitmen menjaga kepercayaan konsumen. Kami juga percaya metode ini membuat kami lebih disiplin," ujarnya dalam bincang-bincang santai secara terbatas bersama media, dikutip Senin (19/12/2022).
Sekadar informasi, apabila suatu perusahaan asuransi jiwa telah menerapkan PSAK 74, akan ada perubahan dari sisi aset, peta profit and loss alias PnL, peta balance sheet, serta perhitungan pengaruh pergerakan kondisi pasar terhadap perhitungan risiko.
Sebagai contoh, PSAK 74 memegang prinsip bahwa profit diakui sepanjang kontrak asuransi secara merata, tidak lagi sekaligus di awal kontrak. Pendapatan premi pun tidak lagi muncul sebagai pendapatan. Selain itu, akan ada pemisahan pengukuran performa kinerja usaha asuransi dengan kinerja investasi perusahaan.
"Semangat PSAK 74 itu bagus, salah satunya untuk menjamin bahwa perusahaan asuransi kuat dalam membayarkan berbagai kewajibannya, terutama soal klaim kepada nasabah. Itulah kenapa ada perbedaan perhitungan terkait pembentukan pencadangan klaim, serta kepastian akan kecukupan arus kas," tambahnya.
Niharika menjelaskan bahwa AXA Financial secara umum telah siap menerapkan PSAK 74 secara internal. Pasalnya, sejak beberapa tahun belakangan pun perusahaan sudah secara rutin membuat tiga jenis pembukuan laporan kinerja keuangan.
Tiga jenis pembukuan tersebut, antara lain sesuai standar lokal sekaligus sebagai pelaporan kinerja kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai standar akuntansi yang saat ini berlaku, serta adaptasi PSAK 74 yang digunakan untuk pelaporan kinerja kepada induk usaha.
"Kami siap menerapkan metode pembukuan terbaru ini mulai tahun depan, sesuai harapan regulator. Pasalnya, hal ini pun sejalan dengan komitmen kami untuk menjaga kepercayaan para pemegang polis. Sepanjang tahun lalu, RBC kami mencapai 406 persen. Sementara pembayaran klaim kepada nasabah pun mencapai Rp450 miliar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel