DPMPTSP Jabar: Perizinan Pengusahaan Air Tanah Jadi Kewenangan Pusat

Bisnis.com,19 Des 2022, 18:07 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Sintu Provinsi (DPMPTSP) Jawa Barat memastikan Izin Pengusahaan Air Tanah atau (SIPA) kini berada di bawah kewenangan pusat.

Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMPTSP Jawa Barat Anny Mirna Apriany mengatakan bahwa saat ini Prosedur Perizinan Pengusahaan Air Tanah mengalami perubahan regulasi.

Saat ini dengan adanya perubahan peraturan perundangan terkait Perizinan Pengusahaan Air Tanah, kendala yang dihadapi pelaku usaha di Jawa Barat yaitu belum mengetahui adanya perubahan parameter dalam penentuan kewenangan.

"Dimana semula berdasarkan UU 23 Tahun 2014 parameter pembagian kewenangan berdasarkan Cekungan Air Tanah (CAT),” tuturnya dikutip Bisnis, Senin (19/12/2022).

Saat ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri ESDM, PUPR, BKPM, Nomor 25.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor 07/PKS/M/2022, Nomor 188 Tahun 2022, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Oleh Pemerintah Pusat, Tanggal 9 September 2022 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 Tanggal 19 Oktober 2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

“Kewenangan penyelenggaraan pelayanan Izin Pengusahaan Air Tanah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) berdasarkan wilayah sungai yang menjadi kewenangan pusat,” katanya.

Sehingga menurutnya untuk para pelaku usaha yang belu. mengetahui tentang perubahan ini proses penerbitan perizinan yang menjadi kewenangan pusat akan dilaksanakan melalui Sistem https://perizinan.esdm.go.id/ dan https://oss.go.id

“Untuk memastikan lokasi sumur berada pada wilayah sungai mana, pelaku usaha dapat mengecek melalui http://mypatriot.id/ws/ dengan menginput koordinat dimana sumur akan dibuat,” tuturnya.

Dalam pembuatan izin tersebut, pertama-tama yang mesti dilakukan pengaju izin memastikan Koordinat Lokasi Sumur Air Tanah.

Untuk dapat memastikan koordinat tersebut dapat mengunjungi laman http://mypatriot.id/ , setelah mengakses laman maka dapat memilih wilayah sungai lintas milik pengaju.

Ada tiga kategori yang akan dipilih, pertama: Wilayah sungai lintas wilayah sungai strategis nasional dan wilayah sungai lintas provinsi. Kedua: wilayah sungai lintas Kabupaten/Kota, Ketiga: wilayah sungai dalam satu Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini