Nunggak Bayar Pajak, Rekening Bank Bisa Diblokir

Bisnis.com,19 Des 2022, 16:20 WIB
Penulis: Ririn Oktaviani
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran rekening bank wajib pajak yang menunggak bayar pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran rekening bank wajib pajak yang menunggak bayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Putri Dewi
Terkini