Kasus Pinjol IPB, Korban Dapat Keringanan Hapus Utang hingga Bebas Bunga

Bisnis.com,19 Des 2022, 18:47 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Ilustrasi beban utang. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa sejumlah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan berkedok investasi telah mendapatkan keringangan dari empat perusahaan terkait.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa para mahasiswa IPB yang menjadi korban telah berhasil mendapatkan keringanan dan restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedian pinjaman yang digunakan saat kejadian. 

“Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), jumlah korban yang mendapatkan keringanan sejumlah 21 orang dengan 197 pinjaman. Total pinjaman mencapai Rp650,19 juta, dan tagihan tertingi sekitar Rp16 juta,” ujar Ogi dalam konferesni pers, Senin (19/12/2022).

Adapun OJK mencatat total ada 197 orang yang menjadi korban dalam kasus pinjol IPB. Lebih rinci, Akulaku mencatat 31 mahasiswa dengan outstanding Rp66,17 juta, Kredivo 74 mahasiswa dengan outstanding Rp240,55 juta, SPaylater 51 mahasiswa dengan outstanding Rp201,65 juta, dan Spinjam 41 mahasiswa dengan outstanding Rp141,81 juta. 

“Dari data tersebut OJK telah memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik,” ujar Ogi.

Ogi menambahkan bahwa keempat perusahaan tersebut telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok bunga dan denda sesuai kebijakan dari masing-masing perusahaan.

Keringanan yang diberikan masing-masing platform

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing menjelaskan lebih lanjut bahwa Akulaku berkomitmen menghapus utang mahasiswa IPB yang terjerat penipuan berkedok investasi. Kemudian Kredivo, Spaylater, dan Spinjam memberikan keringan berupa hapus bunga dan denda, sehingga korban hanya perlu membayar pokok. 

"Mereka [korban] juga keluar dari daftar hitam SLIK," katanya. 

OJK juga  sudah melakukan pendalaman kepada empat perusahaan tersebut, dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak pelaku usaha jasa keuangan kepada korban.

Sebagai informasi, kasus tersebut merupakan kasus berkedok investasi dengan mengarahkan mahasiswa untuk melakukan pinjaman kepada perusahaan pembiayaan dan P2P lending dan uang nya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan.

Meskipun demikain, Ojk sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui peningkatan analisis data calon pinjaman serta meningkatkan sistem early warning fraud detection.

Sebelumnya, Tongam mengatakan bahwa kasus yang terjadi di IPB merupakan sesuatu yang unik. Dalam kasus investasi bodong, pelaku dan korban biasanya berlawanan pihak, tetapi dalam kasus di IPB, kedua pihak justru ada di sisi yang sama.

Pelaku menawarkan kepada para korban untuk membeli barang di toko daring miliknya, dengan iming-iming komisi 10 persen per transaksi. Para korban meminjam dana dari pinjol dan korban menyerahkan uang tersebut dalam transaksi dengan pelaku.

Pelaku tidak menyerahkan barang kepada korban sehingga terjadi transaksi fiktif. Namun, para korban pun tidak mendapatkan komisi dari pelaku dan mereka jadi terjebak pinjaman di pinjol atau fintech P2P lending.

“Modusnya tidak baru, tetapi pelaku dan korbannya saling bekerja sama. Padahal dalam berbagai investasi ilegal itu [pelaku dan korban] punya tujuan sendiri-sendiri,” ujar Tongam dalam sosialisasi tersebut, Senin (21/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini