Bursa Buka Gembok Saham GTBO, FLMC Malah Kena Suspensi

Bisnis.com,19 Des 2022, 10:39 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Karyawati mengamati pergerakan harga saham di kantor PT Mandiri Sekuritas di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya membuka gembok suspensi saham PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO) setelah lebih dari dua tahun dikunci. Sementara itu, BEI kini melakukan penguncian pada saham PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk. (FLMC).

Dalam dua surat yang berbeda otoritas bursa memberikan pengumuman tersebut. Bertanda tangan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto, PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk. (FLMC) mendapatkan penghentian sementara perdagangan efek sejak sesi I perdagangan efek 19 Desember 2022.

"Sehubungan dengan FLMC belum menyampaikan keterbukaan informasi atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia , maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek, Senin 19 Desember 2022," begitu bunyi surat tersebut.

Sementara itu, kabar gembira bagi para pemegang saham GTBO yang sempat terkena suspend, saham tersebut kini dapat kembali diperdagangkan di bursa.

Surat bertanda tangan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas Tambunan menerangkan saham GTBO dapat kembali diperdagangkan sejak sesi I perdagangan efek hari ini, Senin (19/12/2022).

Hal ini diberikan setelah menimbang 12 surat sebelumnya dan telah terpenuhinya seluruh kewajiban perseroan.

Saham GTBO telah terkena suspend sejak 14 Juli 2020, atau lebih dari 2 tahun. GTBO terus berkoordinasi dengan otoritas bursa dan memenuhi seluruh kewajiban yang harus diselesaikan, sehingga perdagangan sahamnya dapat kembali dibuka.

Hingga pukul 10.00 WIB, saham GTBO menguat 7 poin atau 9,33 persen ke level 82 pada perdagangan hari ini, Senin (19/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini