Pembeli Meikarta Geruduk Bank Nobu, Ini 3 Tuntutan Utamanya

Bisnis.com,19 Des 2022, 14:15 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Kondisi pembangunan unit apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (16/12/2022). JIBI/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Pembeli Meikarta mendatangi kantor PT Bank Nobunational Tbk. (NOBU) di Plaza Semanggi hari ini, Senin (19/12/2022) untuk memprotes cicilan yang terus berjalan meski unit apartemen tak kunjung diterima.

Para pembeli yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) menyampaikan aspirasi kepada Bank Nobu selaku penyalur kredit pemilikan apartemen (KPA) pada proyek hunian vertikal Meikarta.

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta, Aep Mulyana menyampaikan, setidaknya terdapat 3 tuntutan utama yang bakal disampaikan kepada pihak Bank Nobu dalam agenda mediasi hari ini.

Tuntutan pertama, para debitur yang dalam kasus ini merupakan konsumen Meikarta menuntut pengembalian dana bagi pembeli pengguna KPA kepada Bank Nobu.

"Tuntutannya adalah hak nasabah yang terabaikan karena unitnya sampai saat ini tidak ada, jadi kita menuntut refund," kata Aep kepada Bisnis pada Senin (19/12/2022).

Tuntutan kedua adalah para pembeli juga menuntut proses mediasi dengan manajemen Bank Nobu dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

Terakhir, Aep melanjutkan, apabila mediasi tidak mampu menghadirkan jalan tengah, maka para pembeli menuntut untuk membatalkan perjanjian akad dengan perusahaan terkait.

"Jika memang tidak bisa di refund, perjanjian dibatalkan, karena kita melakukan akad kredit dengan bank," ujarnya.

Saat menyampaikan aspirasinya yang juga menuntut PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek Meikarta, para demonstran yang berkisar antara 50 hingga 60 orang tersebut sempat terlibat perdebatan dengan manajemen Bank Nobu.

Saat hendak menyampaikan tuntutan, manajemen sempat menghalau para demonstran untuk masuk secara bersamaan didampingi kuasa hukum. Namun pada akhirnya, manajemen menerima debitur untuk menggelar mediasi sebagaimana yang dituntutkan.

Sebagaimana diketahui, proyek Meikarta menuai banyak kecaman akibat progresnya yang lambat. Terhitung sudah 5 tahun sejak megaproyek yang dikembangkan PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) itu diluncurkan pada 2017 lalu.

Namun, hingga kini, megaproyek tersebut mangkrak dan Lippo Group menjanjikan akan serah terima bertahap hingga tahun 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini