KPK Klarifikasi Gratifikasi Nurhadi dari Eks Petinggi Lippo Group

Bisnis.com,20 Des 2022, 18:02 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
KPK Klarifikasi Gratifikasi Nurhadi dari Eks Petinggi Lippo Group. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Eddy akan diklarifikasi ihwal pemberian gratifikasi terhadap Nurhadi.

Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara. Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan US$50.000.

"Nah kalau Eddy sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi tekait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain Perkara sebelumnya," kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Belum diketahui hal yang didalami tim penyidik dari pemeriksaan terhadap Eddy Sindoro tersebut.

Adapun, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK pun menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

KPK juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini