BPJS Ketenagakerjaan Tanggung WNA Korban Kecelakaan di Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung?

Bisnis.com,20 Des 2022, 09:30 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini dikenal dengan BPJamsostek menyampaikan semua korban akibat insiden kecelakaan kerja proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) akan mendapatkan hak manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang terdaftar menjadi peserta.

Kecelakaan kerja yang terjadi pada Minggu, 18 Desember 2022 pukul 17.00 WIB di Cempaka Mekar, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat itu menyebabkan enam korban. Perinciannya, terdapat dua korban jiwa dan empat korban luka. Adapun, seluruh korban kecelakaan merupakan pekerja dari kontraktor Sinohydro, yang terlibat dalam proyek senilai kurang lebih US$7,5 miliar.

“Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung [KCJB],” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun kepada Bisnis, Senin (19/12/2022) malam.

Oni menuturkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk melakukan koordinasi dengan pihak berwenang terkait status kepesertaan para korban. Adapun, ungkap Oni, berdasarkan informasi sementara, dari 6 orang pekerja yang menjadi korban, 4 di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari 4 orang peserta tersebut, 1 orang telah dinyatakan meninggal dunia dan 3 orang lainnya mengalami luka ringan hingga berat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Oni mengungkapkan bahwa semua peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Selain itu, lanjut Oni, jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

“[Peserta yang menjadi korban juga mendapatkan] santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah dilaporkan, serta bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta,” tambahnya.

Oni menyatakan bahwa BPJamsostek akan terus memantau perkembangan para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini