Konten Premium

Menilik 'Superioritas' Menteri Keuangan di UU PPSK 

Bisnis.com,20 Des 2022, 10:00 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (1/8/2022). Bisnis - Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah bertahun-tahun bergulir, nyanyian kata "setuju" terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan akhirnya muncul di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (15/12/2022).

Pembahasan aturan itu berjalan mulus dari rapat paripurna pertama pada 20 September 2022, rapat panja pada 10 November 2022, kesepatakan tingkat 1 di Komisi XI DPR pada 8 Desember 2022, hingga sah pada hari ini.

PPSK yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal akan mengubah sejumlah ketentuan dari 17 undang-undang (UU) di sektor keuangan di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini