Konten Premium

Peta Persaingan BPD, Bank BJB (BJBR) hingga Bank Jatim (BJTM) Agresif Cari Anggota KUB

Bisnis.com,20 Des 2022, 14:30 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Nasabah melintasi logo Bank BJB di Jakarta, Rabu (4/8/2021)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bank pembangunan daerah (BPD) seperti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) hingga PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) akan gencar menjalankan skema Kelompok usaha bersama (KUB) tahun depan. Selain untuk mendorong pemenuhan modal inti, KUB dinilai mampu memperkuat taji BPD.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa KUB yang dijalankan oleh BPD memang mampu memperkuat permodalan. Ini seiring dengan ketentuan OJK yang mewajibkan BPD memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun hingga akhir 2024 mengacu pada peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Dengan menjalankan skema KUB, bank-bank kecil yang bernaung di dalam satu bank besar sebagai induknya diizinkan memiliki modal inti minimum Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini