Eks Petinggi OVO Disebut Lakukan KDRT Sejak 2021

Bisnis.com,21 Des 2022, 18:44 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi kekerasan pada perempuan/Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Mantan pegawai OVO bernama Raden Indrajana Sofiandi disebut lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya.

Video KDRT itu akhirnya viral di media sosial, setelah lama tak mendapat tanggapan dari pihak berwajib.

Pengacara korban menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sudah terjadi sejak 2021 lalu.

"Terlapor telah sering melakukan hal tersebut (KDRT) sejak sekitar tahun 2021," katanya, dikutip dari Tempo, Rabu (21/12/2022).

Video kekerasan yang viral beberapa waktu belakangan ini, kata Reza, adalah kejadian pada 5 September 2022 lalu.

Kliennya akhirnya memutuskan untuk melaporkan pelaku setelah mempertimbangkan anak-anaknya yang masih kecil. Kasus KDRT ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

"Kami akan menindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara naik penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/12).

Kronologi KDRT oleh petinggi perusahaan

Ary menjelaskan, terlapor berinisial RIS melakukan kekerasan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga 2022 di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Saat itu RIS yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan melakukan kekerasan terhadap salah seorang anggota keluarganya. Korban berinisial K dipukul dibagian kepala oleh pelaku.

"Selain itu, terlapor juga menendang punggung korban menggunakan kaki serta sering memaki korban dengan kata-kata kasar," sambungnya.

Pada kejadian tersebut, RIS melakukan kekerasan terhadap dua anggota keluarga yakni KR dan KA yang pada akhirnya dilaporkan oleh KEY.

Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini