Pelaku Penyuap Hakim MA Edy Wibowo Belum Tersangka, Ini Kata KPK

Bisnis.com,21 Des 2022, 08:33 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menggelar konferensi pers tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tinggal menunggu waktu untuk menjerat penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW). 

Dalam kasus suap penanganan perkara ini, KPK baru menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka penerima suap. Hanya saja, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Kendati demikian, Alex memastikan, KPK akan menjerat dan menahan penyuap Hakim Edy Wibowo jika buktinya sudah cukup lengkap.

"Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata kepada awak media, dikutip Rabu (21/12/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara kasasi kepailitan di Mahkamah Agung (MA).

Dalam konstruksi perkara Edy diduga menerima Rp3,7 miliar untuk memutus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.

Atas perbuatannya, Edy disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini