225.621 Investor di Ciayumajakuning Transaksi Saham hingga Rp1,2 Triliun

Bisnis.com,21 Des 2022, 16:48 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Karyawati mengamati pergerakan harga saham di kantor PT Mandiri Sekuritas di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat jumlah investor saham di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) periode Januari-Desember 2022 sebanyak 225.621.

Kepala OJK Cirebon Fredly Nasution mengatakan berdasarkan data single investor identification (SID), jumlah investor saham di wilayah Ciayumajakuning mencapai 10,18 persen dari total keseluruhan di Jawa Barat.

"Sementara, total SID secara nasional. Wilayah Ciayumajakuning berkontribusi 2,28 persen dari total keseluruhan," kata Fredly di Kantor OJK Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (21/12/2022).

Selain itu, catatan transaksi saham di wilayah Ciayumajakuning per semester I/2022 mencapai angka Rp1,2 triliun. Artinya, berkontribusi 0,33 persen terhadap transaksi nasional.

Sementara itu, OJK Cirebon juga mencatat penjualan reksadana di wilayah Ciayumajakuning hingga saat ini mencapai Rp114,81 miliar atau 5,48 persen dari penjualan reksa dana di Jawa Barat.

Jumlah nasabah dalam Agen Penjualan Efek Reksa Dana (APERD) sebanyak 3.572 atau 6,08 persen dari jumlah nasabah yang ada di Jawa Barat.

Fredly mengatakan warga Ciayumajakuning diminta mewaspadai entitas penawaran investasi tak berizin yang bakal merugikan.

Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 18 entitas investasi tanpa izin.

Belasan entitas investasi tidak berizin tersebut yakni, lima aplikasi money game, empat aplikasi investasi tanpa izin, tiga kegiatan aplikasi perdagangan asset kripto tanpa izi, dua robot trading, dan tiga entitas lainnya.

“Temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Fredly.

Pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal ini, dilakukan bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata Fredly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini