Penegasan Pengaturan Fintech dan Uang Digital

Bisnis.com,21 Des 2022, 18:52 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Febrio menekankan, ke depan upaya yang dilakukan otoritas dalam meningkatkan industri keuangan yang pertama adalah memperkuat peraturan fintech. Jadi sekarang fintech memiliki undang-undang bernama inovasi sektor teknologi sektor keuangan (ITSK).

“Jadi sekarang ITSK memiliki basis hukum dan kemudian nantinya akan dibuatkan peraturan-peraturan OJK turunan nya yang mengatur seperti apa persisnya, supaya punya ketegasan-ketegasan dalam pengaturan fintech,” ujar Febrio.

Sebagaimana diketahui, ITSK masuk ke dalam ruang lingkup ekosistem sektor keuangan di dalam omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

ITSK sendiri adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Demikian bunyi beleid yang tertuang pada Bab I Pasal 1 ayat (4) di dalam draf RUU PPSK versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022).

Nantinya ruang lingkup ITSK terdiri atas sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan pengelolaan risiko. Serta penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto, dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK juga memiliki mandat untuk mengatur aset keuangan digital, tidak hanya kripto tetapi semua jenis keuangan digital di masa yang akan datang.

“Jadi ranah keuangan digital itu harus pindah dari Bapebbti ke OJK, masa transisi pemindahan ini sekitar 2 tahun. Lalu nanti akan ada PP transisi nya untuk memastikan tidak terjadi risiko transisi, suapaya tetap ada kepastian pengaturan,” ujar Febrio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini