Kemenkeu Beberkan Alasan Komisioner OJK Ditambah dalam Omnibus Law Keuangan

Bisnis.com,21 Des 2022, 18:44 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Mandat Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) di dalam omnibus law keuangan atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dipastikan akan mengalami penambahan. Salah satunya adalah dengan mengatur aset keuangan digital, seperti kripto.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menuturkan aset keuangan digital akan masuk ke ranah OJK. Dengan demikian, pengawasan kripto akan berpindah tugas dari semula dibawahi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi tugas OJK dengan masa transisi 2 tahun.

Febrio menjelaskan bahwa penambahan dan perpindahan tugas itu membuat instrumen keuangan di pasar keuangan Indonesia menjadi lebih terintegrasi oleh regulator, dalam hal ini adalah OJK.

“Dengan mandat yang makin banyak ini, tentunya kita ingin pastikan jumlah ADK OJK cukup,” kata Febrio dalam sesi diskusi bersama Bisnis Indonesia secara daring, Rabu (21/12/2022).

Dia merincikan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) akan dipecah menjadi dua, yakni mengawasi dana pensiun, pecahannya mengawasi lembaga keuangan lainnya.

“Lalu ada satu tambahan ADK untuk mengawasi aset keuangan digital dan aset kripto, dan inovasi teknologi sektor keuangan,” tambahnya.

Merujuk pada UU PPSK yang disahkan DPR pada Kamis (15/12/2022), susunan DK OJK terdiri dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.

Diikuti dengan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Mikro Lainnya.

Adapun jika melihat UU Nomor 21/2021, susunan DK OJK IKNB sebelumnya terdiri atas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang kemudian dipecah di dalam UU PPSK.

Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Serta, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. 

Sementara itu, sisanya tidak mengalami perubahan, yakni Ketua, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Ketua Dewan Audit, anggota Ex-officio dari Bank Indonesia, dan anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini