2023, Pemprov DKI Sanksi Tegas Pengguna Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Bisnis.com,21 Des 2022, 14:31 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Mekanik Auto2000 Sedang Melakukan Uji Emisi Kendaraan. /Auto2000

Bisnis.com, JAKARTA - Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengungkap, bahwa Pemprov DKI berupaya menangani polusi udara di Ibu Kota pada 2023, termasuk menerapkan sanksi untuk pengguna kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

“Baik itu dari sanksi tarif parkir yang lebih tinggi ataupun sanksi pajak kendaraan yang lebih tinggi untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi,” kata Yogi kepada wartawan dikutip Rabu (21/12/2022).

Terlebih, menurutnya, sumber polusi terbesar di Ibu Kota bersumber dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara itu, kontributor kedua adalah industri pengolahan terutama untuk polutan SO2.

Hal tersebut berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies.

Dia pun yakni dengan upaya yang dilakukan Pemprov DKI, polusi udara di Ibu Kota dapat teratasi.

“Dengan upaya-upaya kami dan juga kerja sama yang baik dengan para mitra, kami yakin akan bisa mengurangi sumber emisi yang ada di Jakarta. Selain itu, kami juga berupaya untuk bekerja sama dengan kota kota daerah sekitar dalam mengurangi polusi udara di Jakarta,” jelasnya.

Terlebih polusi udara berakibat signifikan pada kesehatan manusia, sehingga hal tersebut akan menjadi perhatian Pemprov DKI untuk terus fokus pada upaya pengurangan polusi udara di Jakarta.

“Kami berharap, dengan adanya temuan ini [polusi udara mengurangi harapan hidup] banyak juga yang lebih sadar akan bahanya polusi udara dan bersama-sama mengurangi polusi udara bersama-sama,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini