Mengenal PPPK: Tugas, Besaran Gaji, Tunjangan

Bisnis.com,22 Des 2022, 14:57 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Bisnis.com, SOLO - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis resmi 2023 resmi dibuka.

Pendaftaran dilakukan mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 yang dilakukan secara resmi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Tahun ini, seleksi akan diumumkan langsung oleh masing-masing instansi. Adapun ketersediaan formasi dapat diakses secara resmi di SSCASN BKN pada menu "Layanan Informasi" atau klik data-sscasn.bkn.go.id/periode.

Lantas, apa itu PPPK dan apa saja tugasnya?

Pengertian dan tugas PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK pun masuk ke dalam bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama dengan Pegawain Negeri Sipil (PNS) yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Besaran Gaji PPPK

Sistem penggajian PPPK terbagi menjadi dua yakni diambil dari APBN dan APBD, tergantung dari instansi mana pegawai tersebut diangkat.

Berikut besaran gaji PPPK per bulan berdasarkan golongannya:

Tunjangan PPPK

Adapun tunjangan PPPK dibagi menjadi:

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini