Mengenal PPPK: Tugas, Besaran Gaji, Tunjangan

Bisnis.com,22 Des 2022, 14:57 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
ASN. /Kemendagri

Syarat daftar PPPK Tenaga Teknis 2023

1. E-KTP

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Ijazah

4. Transkrip nilai

5. Pas foto

6. Surat lamaran

7. Lembar surat keterangan pengalaman kerja

8. Surat pernyataan data diri, lengkap dengan tanda tangan dan materai 10.000.

9. Surat keterangan dari fasilitas kesehatan (faskes) bagi penyandang disabilitas

10. Dokumen penunjang lainnya (sesuai ketentuan institusi atau formasi yang dilamar).

Kemudian berikut cara daftar PPPK teknis melalui sscasn.bkn.go.id.

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id di perangkat Anda

2. Pilih menu 'Buat Akun'.

3. Lengkapi identitas diri seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP,  hingga alamat email.

4. Pastikan kesesuaian data yang telah Anda cantumkan

5. Isi kode captcha 

6. Klik lanjutkan

7. Login kembali menggunakan akun dengan NIK dan password yang telah didaftarkan

8. Melengkapi identitas dan data diri

9. Pilih jenis seleksi 'PPPK Tenaga Teknis'.

10. Tentukan instansi yang diinginkan

11.  Pilih jenis alokasi atau kebutuhan formasi, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, hingga lokasi tes.

12. Lengkapi data riwayat pendidikan Anda seperti nama perguruan tinggi, akreditasi, nomor ijazah, IPK tahun lulus, tanggal ijazah, dan lainnya.

13. Unggah dokumen persyaratan

14. Mencetak bukti kartu pendaftaran.

Berikut jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini