Bergerak Liar, BEI Suspensi Saham Bioskop CGV (BLTZ)

Bisnis.com,22 Des 2022, 10:15 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Bioskop CGV di Pacific Place./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberlakuan suspensi atau penghentian perdagangan sementara untuk saham emiten pengelola jaringan bioskop CGV PT Graha Layar Prima Tbk. (BLTZ). Suspensi dilakukan setelah saham BLTZ mengalami kenaikan harga secara signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

BEI dalam pengumuman tertanggal 21 Desember 2022 menyebutkan pengentian dilakukan dalam rangka cooling down setelah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham BLTZ. Dalam sepekan terakhir, harga saham BLTZ telah naik 39,69 persen dan melesat 145,41 persen sebulan terakhir.

BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Graha Layar Prima Tbk. (BLTZ) pada perdagangan 22 Desember 2022,” tulis P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Zakky Ghufron, Kamis (22/12/2022). 

BEI menyebutkan penghentian sementara perdagangan BLTZ dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar. Dengan demikian, pelaku pasar dapat mempertimbangkan secara matang keputusan investasinya di BLTZ berdasarkan informasi yang ada.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tutup Zakky.

Saham BLTZ terpantau kembali menguat sebesar 9,93 persen ke level harga Rp4.540 per saham pada penutupan perdagangan kemarin, Rabu (21/12/2022). Pergerakan saham BLTZ melanjutkan tren penguatan sejak awal Desember.

Kenaikan harga saham yang di luar kebiasaan ini membuat BEI memasukkan saham BLTZ dalam daftar unusual market activity (UMA) sejak awal pekan.

“Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham BLTZ yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” tulis P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Donni Kusuma Permana dalam pengumuman tertanggal 19 Desember 2022.

Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Namun investor diharapkan memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja BLTZ dan keterbukaan informasinya.

Investor juga diminta mengkaji kembali rencana aksi korporasi apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini