Cukai Plastik dan Minuman Manis Tidak Dipungut? Ini Efeknya Kata Kemenkeu

Bisnis.com,22 Des 2022, 19:29 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Kemenkeu beberkan efek dari tidak memungut cukai minuman manis/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkap bahwa terdapat konsekuensi apabila tidak melakukan penarikan cukai plastik dan minuman manis pada tahun depan meskipun sudah masuk sebagai target penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2023.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan.

Melalui Perpres itu, Jokowi pun menugaskan jajarannya untuk menarik cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2023. Dia menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.

"Pendapatan cukai produk plastik Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari Perpres 130/2022 pada Kamis (22/12/2022).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa masuknya target cukai plastik dan minuman manis dalam APBN 2023 tidak otomatis membuat pengenaan cukainya berlaku tahun depan. Pemerintah masih mengkaji rencana implementasi cukai ke kedua jenis barang itu.

Dia pun menyebut bahwa terdapat konsekuensi apabila pemerintah tidak menarik cukai plastik dan MBDK meskipun sudah masuk dalam APBN tahun depan. Hal tersebut akan berpengaruh pada porsi penerimaan dan pemenuhan belanja negara.

"Pertanyaan tadi, konsekuensinya apa? Sudah ditargetkan, kok enggak dilaksanakan, berarti harus cari pengganti [penerimaan]. Cari pengganti karena kan anggaran belanjanya sudah [ditetapkan]," kata Nirwala saat diwawancarai usai media briefing Ditjen Pajak Kamis (22/12/2022).

Mandat pemungutan cukai plastik dan minuman berpemanis sebenarnya sudah tercantum selama beberapa tahun, yakni cukai plastik sejak 2017 dan cukai minuman manis sejak 2021. Namun, implementasinya tak kunjung berlaku sehingga pendapatannya nihil, seperti target pendapatan cukai plastik tertulis Rp1,9 triliun dan cukai MBDK Rp1,5 triliun pada 2022 yang tidak tercapai satu rupiah pun.

Saat ini terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni eksisting atau yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi. Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah untuk produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman manis. Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai adalah bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini