Video Buang Sampah di Sungai Brantas Kota Malang Diperbincangkan

Bisnis.com,22 Des 2022, 12:58 WIB
Penulis: Miftahul Ulum
Tangkapan layar warga membuang sampah ke Sungai Brantas./Ist

Bisnis.com, MALANG - Video warga membuang sampah ke Sungai Brantas di Kota Malang, tepatnya di kampung warna-warni jodipan ramai diperbincangkan warganet.

Respons sebagian besar warganet menyayangkan kenapa praktik seperti ini dibiarkan. Termasuk menautkan postingan ke otoritas pemerintahan setempat. Terlebih lokasi kejadian tak jauh dari Kantor Wali Kota Malang.

Soal sampah domestik di sungai Brantas, Jawa Timur, ini memang kerap jadi perhatian publik. Sudah banyak media massa yang mengangkat isu tersebut. Terlebih sungai ini melintasi sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur, dengan permasalahan hampir mirip, sungai dijadikan tempat sampah.

Publikasi di situs Universitas Brawijaya menyebutkan kondisi air Brantas sudah tidak layak digunakan untuk berbagai keperluan sejak satu dekade lalu. Juga disebutkan, Pakar lingkungan Universitas Brawijaya, Dr Suharjono mengungkapkan bahwa air sungai Brantas saat ini sudah tercemar limbah keluarga dan industri.

"Kandungan zat kimia dalam air Brantas sudah melebihi batas maksimal, yakni melebihi dari 0,5 ppm (part per milion) sehingga sangat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi," ujarnya dalam publikasi yang diunggah 17 Februari 2013 lampau.

Jadi berdasar publikasi tersebut, keprihatinan atas kondisi Sungai Brantas sudah 10 tahun lebih disuarakan. Namun, problemnya tetap tak terselesaikan. Setidaknya lembaga pemerhati lingkungan Ecoton pada 2022 mendapati cemaran mikro plastik, persoalan penambangan hingga kematian massal ikan di sungai terpajang kedua setelah Bengawan Solo ini tetap terjadi.

Panjang Sungai Brantas kurang lebih 320 Km dengan aliran melingkar, melewati Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Malang, Blitar, Kediri, Jombang, dan Mojokerto. Aliran Sungai Brantas di Mojokerto bercabang dua, yaitu Kalimas ke Surabaya, dan Kali Porong, Sidoarjo, yang bermuara ke laut.

Sungai yang memiliki mata air di lereng Gunung Arjuno-Anjasmoro ini memiliki luas daerah aliran ± 14.103 km2. Selain sebagai sumber air pertanian, sungai ini juga sumber energi pembangkit listrik hingga air baku PDAM.

"Sungai Brantas harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat sosial ekonomi masyarakat," demikian tulis jurnal bertema Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sungai Brantas yang disusun Jarot Prianggoro, Agus Subianto, Sri Umiyati dan Lunariana Lubis dari Universitas Hang Tuah Surabaya dan dipublikasi 2021.

Menurut mereka, pencegahan pencemaran akibat pembuangan sampah dan air limbah ke Sungai Brantas belum optimal sehingga perlu adanya keterpaduan sinergi dan kolaborasi yang baik antar stakeholder.

"Pengelolaan sungai melibatkan banyak pihak maka ada batasan kewenangan dalam upaya penegakkan hukum sehingga diperlukan lebih dari sekedar koordinasi," demikian kesimpulan penelitian yang dalam pengenggalian data mewawancarai pengambil kebijakan, seperti dinas terkait, maupun industri pengguna air Sungai Brantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini