Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan pesan kepada pelaku industri keuangan agar mewaspadai perkembangan ekonomi pada 2023.
Mahendra menggaris bawahi pesan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa pemerintah siap mengambil langkah-langkah untuk keluar dari status pandemi dengan mencabut sejumlah aturan.
Hal serupa, tuturnya, akan dilakukan pada sektor jasa keuangan. Dengan mengambil kebijakan jalan keluar (exit strategy) terhadap pada program restrukturisasi kredit/pembiayaan sepanjang pandemi Covid-19.
Namun, lanjutnya, tidak semua sektor akan dibebaskan dari program restrukturisasi. “Untuk sektor yang memang rawan, karena ada istilahnya luka memar itu memang tetap dikawal, seperti yang berkaitan dengan UMKM, pariwisata, serta industri tertentu,” ujarnya dalam acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, indikator kinerja perbankan saat ini sangat positif. Kredit perbankan tumbuh di level 11 persen, sedangkan untuk urusan pembiayaan mendekati 13 persen. Angka tersebut jauh lebih besar dari sebelum pandemi. Dengan kondisi itu, ungkapnya, proses exit strategy dapat dijalankan.
Namun, Mahendra meminta pelaku industri keuangan mewaspadai perkembangan ekonomi global. Tren perekonomian dunia pada tahun depan mengalami pelemahan ekonomi dan penurunan angka inflasi, sehingga menjadi penyebab resesi global.
"Dalam konteks itu, strategi kami kalau di sektor keuangan, pada perbankan, walaupun pemulihan kredit bagus, DPK [dana pihak ketiga] bagus, apalagi profit mencatat rekor tertinggi, tapi kami ingin menyampaikan perbankan harus mewaspadai hal itu," tegasnya.
Dia pun mengingatkan kepada semua pelaku industri agar tidak berfoya-foya dalam membagi dividen. "Mungkin pada mereka yang memang bersyukur dengan tingkat keuntungan tinggi, diingatkan untuk meningkatkan suku cadangan jangan euforia bagi-bagi dividen."
Selanjutnya, Mahendra mengingatkan bahwa dengan kondisi perekonomian global yang tidak menentu ada kerawanan untuk komoditas atau industri tertentu, sehingga portofolio kredit yang ada pada sektor tersebut rentan terhadap fluktuasi pasar dunia.
OJK pun memberikan keringanan pada sektor yang masih mengalami pelemahan pasar ekspor, seperti manufaktur, tekstil dan alas kaki. "Itu diberikan juga ruang untuk restrukturisasi sampai 1 tahun."
Sektor Prioritas dalam Penyaluran Kredit
Adapun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri, Mahendra menyampaikan akan memacu industri keuangan menyalurkan pembiayaan pada sektor yang menguasai nadi perekonomian.
"Sektor keuangan yang menjadi darah perekonomian juga harus dialirkan ke prioritas nasional, antara lain hilirisasi [pertambangan], lalu UMKM [usaha mikro kecil dan menengah], juga ekonomi hijau, energi terbarukan, dan sektor yang merupakan secara struktural tentu sektor riil," terangnya.
Menurutnya, dengan adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dapat membantu sektor keuangan untuk memacu pertumbuhan kredit pada sektor-sektor unggulan.
Begitu juga dengan pengembangan pada sektor yang baru diamanatkan kepada OJK, seperti bursa karbon, mata uang kripto, koperasi hingga ekonomi digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel