KPK Periksa Anggota Polri Bambang Kayun Sebagai Tersangka 

Bisnis.com,23 Des 2022, 13:59 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
KPK Periksa Anggota Polri Bambang Kayun Sebagai Tersangka . Ilustrasi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (22/12/2022). Bambang merupakan tersangka kasus suap pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Benar hari ini (23/12) dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPK suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," kata Kabag Pemberitan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/12/2022).

Ali belum memerinci apakah Bambang Kayun akan langsung ditahan hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan tersangka kasus suap pemalsuan surat, AKBP Bambang Kayun menerima duit hingga ratusan miliar dan kendaraan mewah.

Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut, Ali menyatakan lembaga antirasuah meyakini pihak Polri akan mendukung penyidikan yang dilakukan KPK terhadap anggotanya.

"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini