KPK Tetapkan Bupati Memberamo Tengah Tersangka Pencucian Uang

Bisnis.com,23 Des 2022, 18:47 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
KPK menyatakan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)./Dok. Pemkab Memberamo Tengah Papua

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ricky sebelumnya sudah menyandang status tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Memberamo Tengah.

Sampai saat ini Ricky belum ditahan dan masih berstatus buron. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ricky diduga mengalihkan hasil korupsinya untuk membeli aset.

"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Ali kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Terkait perkara ini, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli dari duit hasil kejahatan. 

"Di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil," kata Ali.

Lebih lanjut Ali berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik Ricky kepada KPK. KPK juga berharap masyarakat dapat memberikan informasi keberadaan Ricky yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK. 

"Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya," ungkap Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini