Urutan Pangkat TNI Angkatan Laut (AL) dari Pangkat Terendah hingga Pangkat TNI AL Tertinggi

Bisnis.com,23 Des 2022, 13:25 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Ilustrasi TNI AL (1/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pangkat TNI Angkatan Laut (AL) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Diejelaskan dalam peraturan tersebut mengnai pangkat TNI yang menjadi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan. Hierki itu berdasarkan kulifikasi yang telah dimiliki seorang prajurit.

Prajurit TNI AL dibedakan berdasarkan pangkat yang disandang, pangkat itu juga berkaitan dengan jabatan atau tanggung jawab yang diemban.

Semakin tinggi pangkat prajurti TNI, maka semakin besar tanggung jawabnya. Begitu pula sebaliknya, semakin rendah pangkatnya, tanggung jawabnya juga semakin rendah.

Adapun kepangkatan TNI secara keseluruhan baik itu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, dikelompokan berdasarkan golongan:

-Perwira Tinggi

-Perwira Menengah

-Perwira Pertama

-Bintara Tinggi

-Bintara

-Tamtama Kepala

-Tamtama

Informasi lebih lengkap mengenai kepangkatan dalam TNI AL berdasarkan Pasal 24 PP No. 39 Tahun 2010 simak di bawah ini.

Urutan Pangkat TNI AL

1. Perwira Tinggi TNI AL

Laksamana TNI

Laksamana Madya TNI (LAKSDYA TNI)

Laksamana Muda TNI (LAKSDA TNI)

Laksamana Pertama TNI (LAKSMA TNI)

2. Perwira Menengah TNI AL

Kolonel (KOL)

Letnan Kolonel (LETKOL)

Mayor (MAY)

3. Perwira Pertama TNI AL

Kapten (KAPT)

Letnan Satu (LETTU)

Letnan Dua (LETDA)

4. Bintara Tinggi TNI AL

Pembantu Letnan Satu (PELTU)

Pembantu Letnan Dua (PELDA)

5. Bintara TNI AL

Sersan Mayor (SERMA)

Sersan Kepala (SERKA)

Sersan Satu (SERTU)

Sersan Dua (SERDA)

6. Tamtama Kepala TNI AL

Kopral Kepala (KOPKA)

Kopral Satu (KOPTU)

Kopral Dua (KOPDA)

7. Tamtama TNI AL

Kelasi Kepala (KLK)

Kelasi Satu (KLS)

Kelasi Dua (KLD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini