Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) mendapatkan larangan untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dengan lebih sederhana dilarang menyelenggarakan 'IPO' bagi usaha kecil dan menengah itu.
Selain itu, perusahaan yang dirintis Mardigu Wowiek Prasantyo yang memiliki nama panggung Bossman Mardigu itu juga dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh Efek Penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama (Santara) telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh pemodal.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari menyampaikan bahwa larangan untuk menambah jumlah penerbit itu ditetapkan pada 19 Desember 2022 melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022.
OJK menjelaskan, pengenaan perintah tindakan tertentu tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Oleh karena itu, PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.
Lantas, bagaimana profil PT Santara Daya Inspiratama? Simak uraian berikut.
Berdasarkan pengumuman OJK yang dipublikasikan pada 24 September 2019, dikutip pada Jumat (23/12/2022), PT Santara Daya Inspiritama berdiri pada 2012 yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta dengan nama sistem elektronik Santara (www.santara.co.id).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan izin pertama perusahaan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) untuk PT Santara Daya Inspiratama berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-59/D.04/2019.
“Izin bagi Santara ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-59/D.04/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Equity Crowdfunding yang dikeluarkan pada awal September 2019,” kata Anto dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (23/12/2022).
Dengan demikian, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi, maka PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai penyelenggara equity crowdfunding.
Perusahaan berbasis penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) itu fokus dalam penyediaan layanan urun dana bagi berbagai usaha kecil, seperti makanan, peternakan domba, peternakan bebek, perkebunan pepaya dan durian.Lebih lanjut, OJK mengungkapkan dalam kegiatannya, Santara memiliki anggota pemodal terdaftar sebanyak 1.082 orang.
Mengutip dari laman resmi Santara pada Jumat (23/12/2022), Santara bertindak sebagai penyelenggara urun dana yang mempertemukan pemodal dan penerbit, bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis (penerbit). Dalam lamannya, dijelaskan bahwa OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin, bukan sebagai penjamin investasi.
Ditegaskan pula di sana, Santara menyebut dirinya sebagai penghubung antara pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya dengan masyarakat yang ingin memiliki bisnis (investor) dengan ‘iming-iming’ tanpa bunga, tanpa denda, namun cukup bagi dividen hasil usaha saja.
“Santara membantu Anda untuk menseleksi bisnis unggulan, Anda dapat berinvestasi membeli saham pada sebuah bisnis dan menikmati passive income dari dividen dari hasil usaha tersebut,” demikian keterangan dalam laman resmi Santara.
Adapun, bentuk kerja sama di dalam platform ini adalah pelaku bisnis dan investor yang dilakukan dengan sistem bagi dividen hasil usaha. Dengan pola ini, Santara berharap banyak bisnis UKM yang mampu naik kelas.
“Keputusan pembelian saham, sepenuhnya merupakan hak dan tanggung jawab pemodal [investor]. Dengan membeli saham di Santara berarti Anda sudah menyetujui seluruh syarat dan ketentuan serta memahami semua risiko investasi termasuk resiko kehilangan sebagian atau seluruh modal,” tambahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel