Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja menyebutkan kecelakaan yang dialami oleh Jeep wisata Parangtritis akan sulit untuk memperoleh asuransi. Hal tersebut disebabkan lantaran kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
Kepala Cabang Yogyakarta Jasa Raharja Triadi mengatakan bahwa kecelakaan Jeep di Parangtritis di luar jaminan Jasa Raharja. Sebab menurutnya, kasus tersebut di luar ruang lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
“Dalam kasus yang terjadi di wisata Parangtritis, kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal, sehingga tidak terjamin oleh Jasa Raharja,” jelas Triadi kepada Bisnis, Minggu (25/12/2022).
Triadi menambahkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Selain itu, lanajutnya, santutan dapat diberikan kepada setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Terkait dengan potensi adanya pemberian asuransi, Triadi menangapi bahwa hingga saat ini belum dapat diakomodasi oleh Jasa Raharja. Sebab, seluruh operasional Jasa Raharja berpedoman pada undang-undang.
Namun terkait dengan terjadinya risiko tersebut Jasa Raharja memiliki anak perusahaan yaitu Jasaraharja Putera yang memiliki produk perlindungan khusus untuk kendaraan wisata seperti Jeep di wilayah parangtritis.
“Saya rasa kejadian tersebut patut dijadikan momentum bagi para pengusaha wisata khususnya untuk seluruh masyarakat untuk dapat memastikan bahwa penyelenggara tempat wisata telah menggunakan asuransi yang menjamin pengunjung saat sedang berlibur,” ujar Triadi.
Sebagai informasi, kecelakaan Jeep wisata Parangtritis tersebut terjadi di wilayah Kapanewon Purwosari, Gunungkidul pada tanggal 3 Desember 2022 dengan membawa empat penumpang dan mengakibatkan satu penumpang warga Brebes meinggal dunia. Sedangkan sisanya mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.
Hingga November 2022 Jasa Raharja DI Yogyakarta telah menyerahkan total Rp93 miliar santunan bagi korban laka lantas dengan rincian Rp22 miliar santunan meninggal dunia, Rp70 miliar santunan luka-luka dan Rp1 miliar untuk korban cacat tetap, santunan penguburan dan santunan penguburan.
Apabila dibandingkan dengan 2021 angka laka ini telah meningkat 41 persen dari Rp66 miliar santunan pada 2021 menjadi Rp93 miliar pada 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel