Menteri Teten Akui Kesulitan Atasi 8 Koperasi Bermasalah, Ini Sebabnya

Bisnis.com,26 Des 2022, 13:17 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ditemui di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (26/12/2022)/Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui pihaknya kesulitan dalam mengatasi delapan koperasi bermasalah yang telah merugikan masyarakat hingga Rp26 triliun.

“Kami menarik pelajaran cukup banyak dari banyaknya koperasi yang bermasalah. Yang diketahui cukup besar ada delapan koperasi bermasalah dengan total Rp26 triliun, yang harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan koperasi bermasalah ini,” ujarnya saat acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Kemenkop UKM dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah mencatat saat ini delapan koperasi masih berusaha dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

Teten menyampaikan, hal yang menjadi hambatan dalam menyelesaikan koperasi bermasalah tersebut akibat tidak adanya mekanisme khusus seperti halnya pada kasus di sektor keuangan, salah satunya perbankan.

Kemenkop UKM pun dalam Undang-undang (UU) No. 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki wewenang pengawasan terhadap koperasi dan UKM. Untuk itu, Teten melihat aturan tersebut sudah tidak lagi relevan.

Teten juga telah mengajukan revisi UU Perkoperasian yang diharapkan dapat rampung pada 2023.

“Koperasi itu meregulasi sendiri dan mengawasi sendiri. Dari pengalaman ini kami paham betul bahwa pada tingkat tertentu ketika koperasi sudah mulai membesar, hubungan anggota dengan koperasi tidak sesolid yang kita bayangkan, maka pengawasan itu tidak bisa dilakukan oleh koperasi itu sendiri,” jelas Teten.

Menurutnya, solusi jangka panjang bagi koperasi bermasalah,yaitu dengan mendorong perbaikan penguatan regulasi perkoperasian. Saat ini, Kemenkop UKM telah membentuk pokja untuk membahas naskah ademik revisi UU Perkoperasian.

Adapun, delapan koperasi bermasalah tersebut telah menjadi fokus bagi Kemenkop UKM sejak awal 2022. Namun, hingga akhir tahun ini pun belum ada penyelesaiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini