Qatar Airways Didenda Rp56 Juta setelah Body Shaming Penumpang

Bisnis.com,26 Des 2022, 17:19 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Maskapai penerbangan Qatar Airways/Reuters

Bisnis.com, SOLO - Qatar Airways menjadi bahan perbincangan hangat netizen setelah mendapat tudingan body shaming.

Maskapai penerbangan besar itu digugat pengadilan untuk membayar denda 3.000 poundsterling atau setara dengan Rp56 juta atas dugaan diskriminasi terhadap salah satu penumpang soal ukuran tubuhnya.

Meski sempat menyangkal tuduhan tersebut, manajemen mengklaim bahwa orang tersebut tidak diizinkan naik pesawat karena perilakunya yang sangat kasar dan agresif terhadap staf.

Penumpang itu juga tidak bisa menunjukkan syarat administrasi yang lengkap terkait penerbangan pada new normal Covid-19.

Sayangnya, pengadilan di Sao Paulo memutuskan bahwa Qatar Airways bersalah. Seorang influencer bernama
Juliana Nehme (38), mengaku ditolak naik pesawat dengan alasan terlalu gemuk.

Dalam postingan Instagramnya, Juliana tidak diizinkan ikut dalam penerbangan dari Beirut ke Doha, Qatar pada 22 November 2022.

“Mereka menolak hak saya untuk bepergian. Saya putus asa, mereka tidak menginginkan saya (ikut penerbangan) karena saya gemuk. Sungguh memalukan bagi perusahaan seperti Qatar karena membiarkan diskriminasi seperti ini! Saya gemuk, tapi saya sama seperti orang lain,” katanya di Instagram. 

Dalam ceritanya, Juliana mengklaim harus membayar tiket lebih banyak apabila ingin duduk di kursi first-class yang lebih besar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini