Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa terdapat panggilan masuk melalui kontak center 157 mengenai PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Santara Daya Inspiratama (Santara).
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam menuturkan bahwa sejumlah nasabah Santara yang dikenal dimiliki Mardigu Wowiek dan nasabah gagal bayar TaniFund mengadu ke OJK melalui kanal telepon 157.
"[Terkait nasabah TaniFund dan Santara] ternyata ada beberapa [telepon masuk ke contact center 157], tapi belum jelas itu pengaduan atau pertanyaan," kata Agus di sela-sela Media Briefing bertajuk “Mekanisme Penanganan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan” di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Agus menjelaskan umumnya masyarakat hanya bertanya terkait kondisi permasalahan yang tengah bergulir dan memastikan apakah kondisi itu benar atau tidak. Pasalnya, imbuh Agus, apabila masyarakat melakukan pengaduan, maka harus disertai dengan bukti, identitas, hingga kronologi kejadian.
"Karena biasanya yang nanya ini [menanyakan] bagaimana kondisinya. [Jadi] belum menyampaikan aduan, kalau ngadu harus ada buktinya, identitas, dan kronologi kejadian," terangnya.
Berdasarkan informasi lanjutan yang diterima Bisnis, layanan yang masuk ke Kontak 157 terkait Tanifund dan Santara adalah sebanyak 254 panggilan masuk, terhitung sejak 1 Januari 2022 – 25 Desember 2022.
"Dengan rincian, sebanyak 215 pertanyaan, 12 berasal dari informasi [laporan], dan 27 pengaduan," ungkap Agus saat dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, Santara yang merupakan perusahaan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) mendapatkan larangan untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara oleh OJK.
Selain itu, Santara juga dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh Efek Penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh pemodal.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari menyampaikan bahwa larangan untuk menambah jumlah penerbit itu ditetapkan pada 19 Desember 2022 melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022.
OJK menjelaskan, pengenaan perintah tindakan tertentu tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
"Oleh karena itu, PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK," ungkap Yunita.
Sementara itu, sebanyak 128 korban gagal bayar TaniFund menagih dana senilai Rp14 miliar untuk dikembalikan. Harapannya, dengan adanya pertemuan pada 19 Desember 2022 lalu, TaniFund dapat menawarkan solusi terbaik dengan win-win solution agar permasalahan hukum ini dapat segera selesai.
“Klien kami yang berjumlah sekitar kurang lebih 128 orang meminta dana investasi mereka sekitar Rp14 miliar dikembalikan oleh pihak TaniFund, sejak November 2021 klien [lender] sudah tidak lagi menerima pembayaran dari TaniFund dan TaniFund tidak melaksanakan perjanjian," kata tim kuasa hukum dari ratusan klien pencari keadilan terhadap TaniFund Hardi Saputra Purba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel