Bisnis.com, JAKARTA – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 membukukan rugi bersih setelah pajak sebesar Rp1,02 triliun sepanjang periode 2021. Rugi tersebut menyusut 38,36 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp1,65 triliun pada 2020.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan di laman resminya, dikutip pada Selasa (27/12/2022), perolehan rugi tersebut salah satunya dikontribusikan pada pendapatan premi yang mengalami kontraksi mencapai 21,05 persen yoy menjadi Rp883,35 miliar.
Alhasil, jumlah pendapatan premi neto menyusut 21,08 persen yoy. Nilainya turun dari sebelumnya mencapai Rp1,12 triliun pada 2020 menjadi Rp884,18 miliar pada posisi 2021.
Sementara itu, dari sisi hasil investasi juga turun 2,63 persen yoy dari Rp105,91 miliar menjadi Rp103,13 miliar. Dari sana, jumlah pendapatan menjadi Rp1,24 triliun, atau turun 1,93 persen yoy dari sebelumnya bernilai Rp1,27 triliun pada 2020.
Adapun, dari klaim dan manfaat dibayar yang dimiliki AJB Bumiputera 1912 adalah sebesar Rp4,06 triliun pada 2021. Nilai itu tumbuh tipis 0,46 persen yoy dari Rp4,04 triliun.
Kemudian, AJB Bumiputera 1912 membukukan jumlah aset senilai Rp9,58 triliun, atau turun 2,98 persen yoy dari semula bernilai Rp9,87 triliun.
Sepanjang 2021, jumlah liabilitas AJB Bumiputera 1912 naik 2,82 persen yoy menjadi Rp32,84 triliun. Sementara itu jumlah ekuitas mengalami tekanan menjadi minus Rp23,25 triliun, atau merangkak naik 5,4 persen yoy.
Beralih ke indikator kesehatan keuangan perusahaan, rasio pencapaian solvabilitas atau risk-based capital (RBC) yang dimiliki AJB Bumiputera 1912 mencapai -1.222,23 persen pada 2021.
Jika dibandingkan dengan tahun 2020, RBC perusahaan berada di angka -1.189,39 persen. Angka ini belum memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2018 dengan nilai paling rendah 120 persen.
Juru Bicara Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan menyampaikan, dikarenakan rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) AJB Bumiputera 1912 masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka laporan keuangan perusahaan akan berubah.
“Perlu digaris bawahi bahwa laporan keuangan akan menjadi balance antara aset dan liabilitas setelah RPKP AJB Bumiputera disetujui OJK RI atau perusahaan bisa dinyatakan sehat. Itu karena kuncinya di RPKP,” ujar Bagus kepada Bisnis, Selasa (27/12/2022).
Adapun belum lama ini, BPA juga telah memenuhi undangan OJK dan melakukan pembahasan secara komprehensif terkait usulan RPK AJB Bumiputera 1912 yang tengah dikaji kelayakannya oleh OJK.
“Opini dari Kantor Akuntan Publik [KAP] masih disclaimer, karena RPKP belum ada persetujuan OJK. Sedangkan posisi keuangan akan mengalami perubahan terutama di liabilitas dan ekuitas di dalam laporan keuangan 2022 ini,” terang Bagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel