2023, Kabupaten Cirebon Diguyur Tambahan DBHCHT

Bisnis.com,27 Des 2022, 14:38 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon menyatakan Kabupaten Cirebon mendapatkan tambahan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada 2023.

Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon Mei Hari Sumarna mengatakan pada 2022 ini, jumlah DBHCHT untuk Kabupaten Cirebon sebesar Rp7,27 miliar.

Pada 2023, Kabupaten Cirebon mendapatkan tambahan dana menjadi Rp10,7 miliar. Hal tersebut sesuai peningkatkan alokasi DBHCHT dari 2 persen menjadi 3 persen.

“Alokasi sudah naik, kami minta juga pemberantasan rokok ilegal bisa dilakukan secara maksimal oleh pemerintah daerah,” kata Mei di Kabupayen Cirebon, Selasa (27/12/2022).

Mei mengatakan, penyerapan DBHCHT yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon dilakukan secara maksimal sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021.

Sepanjang 2022, kata Mei, alokasi DBHCHT yang berhasil terserap sebesar 85,44 persen. “Penyerapan bukan tidak adanya kegiatan, tapi ada upaya efisiensi. Dana itu sebenarnya bisa digunakan kembali di tahun selanjutnya,” kata Mei.

Pemerintah Kabupaten Cirebon menerima dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp7,27 miliar pada 2022 dari pemerintah pusat.

Dana tersebut dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan bidang kesehatan masyarakat.

Dalam alokasi bidang kemasyarakatan, dialokasikan sebesar Rp1,56 miliar untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) 2.510 buruh pabrik rokok. Masing-masing mendapatkan Rp600.000.

Kemudian, dalam bidang kemasyrakatan, dana tersebut pun dialokasikan untuk pelatihan kerja mengelas dan menjahit kepada 336 orang.

Selanjutnya, bidang kesehatan, dialokasikan sebesar Rp2,3 miliar untuk membantu iuran BPJS Kesehatan dan Rp554 juta sebagai upaya penyediaan sarana kesehatan.

Terakhir, alokasi DBHCHT untuk bidang penegakan hukum, hanya terealisasi sebesar Rp238 juta. Ratusan juta itu untuk keperluan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal dan operasi pemberantasan barang cukai ilegal.

Dari Rp7,27 miliar yang alokasikan untuk Kabupaten Cirebon, yang berhasil terserap hanya 85,44 persen atau Rp6,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini