Satgas Tutup 9 Investasi Bodong dan 80 Pinjol Ilegal, Jangan Tertipu!

Bisnis.com,27 Des 2022, 16:15 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 9 entitas yang melakukan investasi tanpa izin atau investasi bodong, 9 pergadaian swasta tak berizin, dan 80 pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Sembilan entitas tersebut, antara lain 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut telah dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Adapun, informasi mengenai hal tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakan, yakni melalui media sosial, website dan Youtube.

“Kami pun melakukan pemantauan tersebut melalui big data center melalui aplikasi waspada investasi,” ujar Tongam dalam keterangan yang dikutip Bisnis, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut, Tongam menyampaikan bahwa sampai saat ini SWI juga telah menemukan 80 pinjol ilegal. Adapun, terhitung sejak 2018 sampai dengan Desember 2022 jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.432 pinjol ilegal.

Meskipun telah ribuan ditutup, Togam mengatakan praktik pinjol ilegal di masyarakat tetap marak. Dia menuturkan SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya.

"Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” ujar Tongam.

Dia menuturkan SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK. Sejak 2019 sampai Desember 2022, satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.

“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini