Widodo menyebutkan, unit usaha syariah (UUS) ASBI terpantau masih membukukan laba bersih sebesar Rp428,77 juta pada kuartal III/2022 untuk meski perusahaan sudah tidak melakukan kegiatan pemasaran sejak Agustus 2020.
Dalam kesempatan yang sama, Widodo yang juga Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) itu juga menyebutkan telah menyampaikan Perubahan Pertama Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah nomor 059/SK/PDIR-HW/III/2021 tanggal 4 Maret 2021, yakni dengan cara mengalihkan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah lain yang telah memperoleh izin usaha.
Sementara itu, Widodo mengungkapkan tenggat waktu pengalihan paling lambat pada 16 Oktober 2024. Namun demikian, di dalam perencanaannya, ASBI akan segera melakukan proses dimaksud dan perusahaan sudah tidak melakukan kegiatan pemasaran lagi sejak Agustus 2020. Adapun, Perubahan Pertama Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk. telah mendapat persetujuan OJK melalui surat nomor S-73/NB.21.
“Sejak Agustus 2020, perusahaan sudah tidak lagi melakukan kegiatan penjualan, tidak tercatat kontribusi bruto tahun 2021 maupun 2022,” kata Widodo.
Dia merincikan, pada 2022, terdapat pembatalan kontribusi sebesar Rp2,1 miliar dan pengembalian ujroh sebesar Rp668 juta. Selain itu, juga terdapat klaim atas proses lanjutan sebelumnya setelah diberikan dengan bagian reasuransi dan penurunan estimasi klaim bersaldo positif senilai Ro66,9 juta.
Lebih lanjut, Widodo menjelaskan perolehan laba bersih UUS senilai Rp428,77 juta sampai dengan September 2022 salah satunya disebabkan oleh pencairan cadangan perusahaan. Perolehan laba UUS ASBI naik 64,2 persen.
“Ini karena pencairan cadangan dan juga hasil investasi, sementara biaya pegawai practically sudah tidak ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel