Insentif Kendaraan Listrik Menyubsidi Orang 'Kaya'? Ini Kata Menperin

Bisnis.com,28 Des 2022, 14:58 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kementerian Perindustrian

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus menggodok formulasi insentif kendaraan listrik agar tepat sasaran. Pemberian insentif ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan insentif kendaraan listrik ini tidak hanya diberikan untuk mobil atau sepeda motor listrik saja, tapi juga akan menyasar bus listrik hingga bengkel konversi. Hingga saat ini, kata Agus, nilai atau besaran insentif tersebut masih dihitung oleh pemerintah. 

"Rumusannya masih kita finalisasi, formulanya masih kita finalisasi. Ada pertanyaan misalnya 'wah, ini mensubsidi orang kaya'. Nanti kita bisa pack, berapa harga EV yang bisa kita kasih insentif," tutur  Agus dalam Jumpa Pers Outlook Industri 2023, Selasa (27/12/2022).

Menurutnya, banyak opsi formula insentif kendaraan listrik yang dipertimbangkan. Misalnya, dia mencontohkan, bisa saja pemberian insentif dipatok untuk kendaraan listrik dengan harga Rp800 juta ke bawah, dengan mempertimbangan TKDN ataupun emisi dari kendaraannya.

"Bisa saja, kita cap yang kita berikan insentif itu mobil-mobil listrik yang harganya di bawah Rp 800 juta, misalnya seperti itu. Jadi masih banyak sekali opsi formula dari kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan berbasis listrik," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menekankan terkait kendaraan listrik ini mesti dikoordinasikan dengan DPR. Pasalnya, semua yang terkait dengan anggaran harus mempunyai persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat tersebut.

"Karena pemerintah masih melakukan finalisasi, tentu kami secara resmi belum berkomunikasi dengan DPR. Tapi pasti kami akan bicara karena kalau ada kaitan dengan anggaran, itu harus dibicarakan dengan DPR. DPR harus berikan persetujuan," tambahnya.

Sebelumnya, Agus telah memperkirakan insentif pembelian mobil listrik murni akan mencapai Rp80 juta, mobil hybrid Rp40 juta, sepeda motor listrik Rp8 juta, dan konversi motor BBM ke listrik Rp5 juta. Syaratnya, skema pemberian subsidi ini diberikan kepada kendaraan yang diproduksi secara lokal dan memenuhi ketentuan formulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Permenperin No.6/2022.

Terbaru, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan insentif kendaraan listrik mencapai Rp5 triliun yang dibagi untuk mobil, motor, hingga bus listrik.

“Insentif akan diberikan dalam rupiah tertentu, ini sedang dibicarakan dengan Bu Menteri Keuangan nilainya Rp5 triliun,” kata Airlangga dalam konferensi pers belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini