Sembilan Bacalon DPD Serahkan Dukungan Minimal ke KPU Riau

Bisnis.com,28 Des 2022, 22:50 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Bakal calon anggota DPD Riau menyerahkan syarat minimal dukungan kepada KPU Riau. Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan beberapa bakal calon perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menyerahkan dukungan minimal KTP elektronik ke KPU Riau.

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan sampai hari ini sudah ada sembilan bakal calon DPD yang menyerahkan dukungan minimal kepada pihaknya.

“Bacalon pertama yang menyampaikan dukungan minimal adalah Lampita Pakpahan pada 23 Desember 2022," ujarnya Rabu (28/12/2022).

Dia melanjutkan, pada 27 Desember ada empat bacalon yaitu Elfenni Erdianta Br Bangun, Hopea Ingvirnia, Erwin, Juprizal, dan Misharti.

Sedangkan hari ini 28 Desember 2022 ada empat bacalon yang menyerahkan dukungan minimal yaitu Sonny Magranta Silaban, Kharisma Risanda, Edwin Pratama Putra, dan Biran Affandi Yusriono.

Menurut Ilham untuk bisa diterima oleh KPU Riau, para bacalon harus menyerahkan syarat dukungan minimal yaitu 2.000 dukungan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen di jumlah kab/kota yang ada di Riau.

Ilham juga menjelaskan sistem penyerahan dukungan yang dilakukan melalui aplikasi Silon, jadi tidak ada dokumen fisik atau hardcopy yang dibawa.

"Semua melalui aplikasi. Jadi istilahnya paperless. KPU akan mengeceknya melalui aplikasi bahwa bukti yang bersangkutan sudah mengunggah ke aplikasi Silon," ujarnya.

Adapun penyerahan dukungan minimal akan ditutup pada 29 desember 2022, dan selanjutnya KPU Provinsi Riau akan melakukan verifikasi administrasi yang dilaksanakan pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini