Pendanaan Efek Indonesia (PEI) Tunggu Restu OJK Resmikan Bisnis IPO Financing

Bisnis.com,28 Des 2022, 17:07 WIB
Penulis: Artha Adventy
Direktur Utama Pendanaan Efek Indonesia Armand Eugene Richi. Pendanaan Efek Indonesia (PEI) masih berkutat pada mekanisme IPO Financing serta perizinan OJK.

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah sempat tertunda sejak 2021, lini bisis IPO Financing yang digagas oleh PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) menunggu izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dijalankan pada 2023.

Direktur Pendanaan Efek Indonesia Suryadi mengatakan jika saat ini pihaknya masih berkutat pada mekanisme IPO Financing serta perizinan OJK.

“Kendala di OJK tidak ada, OJK sangat welcome, hanya saja mekanisme dalam izin produk harus memastikan sesuai dengan ketentuan, seperti yang pertama PEI harus menyampaikan studinya, kajian-kajian yang nantinya setelah didiskusikan ke stakeholder terkait, OJK akan melihat apakah nanti akan ada impikasinya ke perubahan ketentuan,” katanya dalam acara Media Gathering, Rabu (27/12/2022).

Lebih lanjut, Suryadi mengatakan jika saat ini bola izin OJK ada di BEI untuk membuat kajiannya secara komperhensif.

“Nanti dari OJK akan melihat Risk managementnya seperti apa, apakah peluncuran produk baru itu bisa melindungi pelaku pasar. Setelah dilihat itu dapat mengakomodasi itu semua baik dari sisi risk management atau sisi perlindungan investor, emiten, ataupun regulasi,” katanya.

Terkait denga rencana bisnis IPO Financing, Suryadi mengatakan jika pendanaan dari perbankan cukup ketat terutama peraturan Bank Indonesia. Lebih lanjut ia menjelaskan jika beberapa grup dibatasi oleh ketentuan perbankan, sehingga bank tidak bisa dengan leluasa memberikan pendanaan di awal.

“Beberapa sekuritas untuk mendapatkan dana untuk pre-IPO menjadi kesulitan untuk melakukan pinjaman ke bank karena dibatasi oleh ekuitasnya maupun ketentuan Bank Indonesia,” jelas Suryadi.

Nanitinya, kata Suryadi, pinjaman ke PEI akan menggunakan saham emiten tersebut sebagai agunan yang kemudian akan divaluasi kemudian pendanaan akan diberikan.

“Karena kita yang mengerti valuasi, kalau bank tidak. Sama seperti sekarang kalau margin bank tidak memberikan pendanaan transaksi marjin tetapi bank meminjamkan uang ke perusahaan sekuritas, kemudian sekuritas yang memberikan pendanaan transaksi margin ke nasabah,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini