Aturan Pabean Baru Pemerintah untuk Ekspor, Berlaku 1 Januari 2023

Bisnis.com,28 Des 2022, 10:14 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Sebuah truk peti kemas melintas di Terminal JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan aturan baru untuk menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, aturan terbaru ini merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

Adapun aturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan payung hukum yang lebih jelas dan tegas terkait ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem,” ulas Nirwala dalam siaran pers, Rabu (28/12/2022).

Selain itu, adanya aturan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional.

Perlu diketahui, PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, antara lain penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu, serta ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya.

Kemudian, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2023, maka dari itu Nirwala meminta kepada para pelaku ekspor untuk dapat memahami dan menaati ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini