Konten Premium

Ada 2 Bank Pilih Opsi Merger Untuk Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun, Siapa Itu?

Bisnis.com,28 Des 2022, 14:00 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi merger. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dari lima bank yang masih berproses untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, dua bank memilih opsi merger.

Ketentuan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp3 triliun hingga 31 Desember 2022.

Apabila ketentuan modal inti Rp3 triliun tidak terpenuhi, maka bank akan mendapatkan sederet sanksi, yakni terancam dimerger secara paksa, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini