Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dari lima bank yang masih berproses untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, dua bank memilih opsi merger.
Ketentuan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp3 triliun hingga 31 Desember 2022.
Apabila ketentuan modal inti Rp3 triliun tidak terpenuhi, maka bank akan mendapatkan sederet sanksi, yakni terancam dimerger secara paksa, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).