Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak delapan emiten bank kecil yang masuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I secara perlahan mulai memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sampai dengan akhir 2022.
Terbaru, PT Bank Victoria International Tbk. (BVIC) mengumumkan telah mencapai modal inti Rp3 triliun setelah transaksi divestasi saham Bank Victoria Syariah rampung.
Adapun KBMI 1 merupakan bank dengan modal inti kurang dari Rp6 triliun, kemudian KBMI 2 adalah bank dengan modal inti Rp6 – Rp14 triliun. Adapun KBMI 3 untuk bank dengan modal inti Rp14 – Rp70 triliun, sementara KBMI 4 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.
Sebelum BVIC, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI), PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS), serta PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) telah lebih dahulu mengumumkan mencapai modal inti Rp3 triliun.
Selain itu, ada juga PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC), PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB), PT Bank Capital Tbk. (BACA), dan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR).
Berdasarkan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun dengan batas akhir pada 31 Desember 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan mayoritas bank telah menjalankan aksi korporasi untuk memenuhi modal inti. Dari total 37 bank, yang semula belum memenuhi ketentuan modal inti, kini tersisa 5 bank yang masih dalam proses pemenuhan.
“Ada sekitar 5 bank masih dalam proses. Jadi dua bank itu merger dan tiga bank sedang dalam proses listing. Jadi bisa dikatakan kita dalam jalur yang tepat untuk bisa mencapai modal inti Rp3 triliun,” ujarnya dalam satu wawancara virtual, pekan lalu.
Dalam kesempatan itu, Dian tidak menyebutkan nama dari kelima bank tersebut. Kendati ada bank yang masih dalam proses pemenuhan modal inti, OJK optimistis seluruh bank umum dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum hingga tutup tahun 2022.
Pemenuhan modal inti wajib dilakukan bank dengan modal inti di bawah Rp3 triliun. Pasalnya, apabila tidak dapat memenuhi aturan ini, bank terancam merger secara paksa, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel